KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengkritik keras pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, atas pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-undang,” kata Doli kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022.
Doli menjelaskan perubahan undang-undang hanya bisa dilakukan dengan revisi di DPR, Perppu yang dikeluarkan oleh presiden dengan melibatkan DPR dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus partai Golkar ini mengaku mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait soal sistem Pemilu itu. Terutama di dalam pasal 168 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
“Pertanyaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?” ujarnya.
Doli berharap MK dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks. Dimana setiap pasal saling berkait dan untuk membangun dan memperkuat sistem demokrasi di negara kita.
“Jadi kalaupun mau diubah harus melalui revisi UU, harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia,” tegasnya.