KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan gelar perkara skandal 'kardus durian' dalam proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) yang diduga menyeret mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
KPK mengaku masih melakukan penyelidikan skandal 'kardus durian' ini untuk menemukan unsur pidananya. Kasus ini selalu mencuat jelang Pemilu 2024.
"Kasus 'durian' ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22 November 2022.
"Karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan," tambah Karyoto.
Namun, ia memastikan penanganan kasus tersebut sudah objektif dan transparan.
"Tetapi yang jelas, forum pimpinan ekspose perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," ujar dia.
Selain itu, kata Karyoto, KPK saat ini juga masih mengumpulkan informasi-informasi terbaru lantaran kasus tersebut terjadi pada 2011.
"Belum saja kami ambil keputusan terhadap yang terkini, apakah ada info-info baru dari rekan-rekan karena penyidiknya, jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah. 'Kardus durian' tahun 2011 sekarang sudah berapa tahun, 11 tahun," kata dia.