• Senin, 22 Desember 2025

KPK Jebloskan VP PT Summarecon Agung ke Lapas Sukamiskin

Photo Author
- Senin, 21 November 2022 | 17:38 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi VP PT Summarecon Agung dilakukan pada pekan lalu (Dok. KPK)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi VP PT Summarecon Agung dilakukan pada pekan lalu (Dok. KPK)


KONTEKS.CO.ID - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.





Oon akan menjalani masa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan setelah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.





Diketahui, Oon merupakan pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.





"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Kamis (17/11), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 21 November 2022.





Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Oon bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.





Ia menilai perbuatan Oon memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X