Hakim kembali mencecar.
"Apakah hasil olah TKP butuh keterangan saksi atau bisa berdiri sendiri?".
"Bisa berdiri sendiri," jawab Ridwan.
"Kenapa Anda tidak tahu," tanya hakim heran.
Ridwan menjelaskan yang diketahunya hanya visum sementara hasil otopsi dari pengecekan awal oleh dokter. ***