• Senin, 22 Desember 2025

Rumahnya Diserang Sekelompok Orang Berseragam, Wanda Hamidah: Mohon Perlindungan

Photo Author
- Senin, 21 November 2022 | 12:53 WIB
Rumah yang ditempati Wanda Hamidah disebut diserang ormas (Dok Instagram)
Rumah yang ditempati Wanda Hamidah disebut diserang ormas (Dok Instagram)



“Nah, pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara,” kata Ani.





Menurut Ani, pemilik SHGB itu membiarkan keluarga Wanda Hamidah tinggal selama 10 tahun sembari melakukan mediasi lantaran lahan tersebut ingin dimanfaatkan.





Kata Ani, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali. Namun, penghuni (keluarga Wanda) tidak bisa dimediasi, dan dibiarkan pemilik SHGB hingga 10 tahun lebih.





“Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu,” tandas Ani.





Selanjutnya, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan rumah tersebut.





Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.





Japto melaporkan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.





"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu 16 November 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X