• Senin, 22 Desember 2025

Buruh Perjuangkan Kenaikan UMP Minimal 10 Persen Tahun 2023

Photo Author
- Minggu, 20 November 2022 | 22:07 WIB
50 ribu buruh akan berdemonstrasi di depan Istana hari ini (Dok Istimewa)
50 ribu buruh akan berdemonstrasi di depan Istana hari ini (Dok Istimewa)



Namun demikian, Iqbal menilai Permenaker 18/2022 tentang penetapan upah minimum 2023 rumusnya masih <i>ngejelimet</i> dan <i>ruwet</i>. Dia berharap kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.





“Ini lazim berlaku di seluruh dunia. Dimana Inflansi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup (<i>living cost</i>),” tuturnya.





Said Iqbal melihat, dalam isi Permenaker 18/2021, setelah dihitung dengan rumus yang <i>njelimet<i> dan <i>ruwet</i>, dalam salah satu pasalnya, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.





“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ungkapnya.





Ia menjelaskan, upah minimum di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (<i>safety net</i>) agar buruh tidak absolut miskin. Agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenak mereka.





“Karena itu, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum,” tegasnya.





Atas dasar itu Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan di setiap daerah agar memperjuangkan UMP minimal 10 persen. Hat tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.





“Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13%. Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum; kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13% dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X