• Senin, 22 Desember 2025

Buruh Perjuangkan Kenaikan UMP Minimal 10 Persen Tahun 2023

Photo Author
- Minggu, 20 November 2022 | 22:07 WIB
50 ribu buruh akan berdemonstrasi di depan Istana hari ini (Dok Istimewa)
50 ribu buruh akan berdemonstrasi di depan Istana hari ini (Dok Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Partai Buruh Said Iqbal berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah atas tidak digunakannya PP 36/2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum 2023.





Atas dasar itu, buruh menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 minimal sebesar 10 persen.





“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum yang tidak menggunakan PP 36/2021,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Minggu 20 November 2022.





Diketahui, untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Menaker Ida Fauziah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.





“Tentu Permenaker 18/2021 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain,” harap pria yang juga menjadi Presiden KSPI itu.





Dikatakan Iqbal, Permenaker 18/2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi maupun kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada bupati/wali kota maupun gubernur.





“Bahkan Gubernur sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini,” jelasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X