• Senin, 22 Desember 2025

Pimpinan Komisi III DPR Dorong Kejagung Cepat Proses Korporasi Kasus Gagal Ginjal

Photo Author
- Jumat, 18 November 2022 | 09:36 WIB


KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak. Dimana Kejagung telah menjerat korporasi dalam kasus tersebut.





“Mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas korporasi yang diduga menjadi dalang di balik kasus gagal ginjal akut ini,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat 18 November 2022.





Politikus partai Nasdem ini berharap Kejagung bergerak cepat, mengungkap kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan 100 anak lebih meninggal dunia.





“Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.





Sahroni berharap dengan dengan proses hukum ini akan ada bentuk tanggung jawab dari para pelaku terhadap korban atau keluarganya. Karena tindakan semena-mena pelaku sangat merugikan dan membahayakan.





“Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata,” paparnya.





Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X