• Senin, 22 Desember 2025

Penegakan Hukum Gagal Ginjal Rawan Gugatan, BPOM Minta Perlindungan Jaksa Agung

Photo Author
- Kamis, 17 November 2022 | 06:42 WIB
Jaksa Agung Burhamuddin menerima kunjungan Kepala BPOM Penny Lukito (Dok. Puspenkum)
Jaksa Agung Burhamuddin menerima kunjungan Kepala BPOM Penny Lukito (Dok. Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut memasuki babak baru. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tak lama lagi akan menetapkan tersangka.





Penyelidik BPOM telah menaikkan status penyelidikan perusahaan farmasi ke penyidikan. SPDPnya telah diterima Kejaksaan Agung.





BPOM khawatir kasus yang ditangani akan memunculkan perlawanan. BPOM meminta dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.





Kejaksaan Agung telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi  dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.





Upaya menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang berlangsung tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu 16 November 2022.





"Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM," kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.





Jaksa Agung antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X