• Senin, 22 Desember 2025

Terungkap, ini Alasan Kejagung Tunda Sidang Ferdy Sambo Dkk

Photo Author
- Kamis, 17 November 2022 | 05:47 WIB
Adzan Romer jadi saksi terdakwa Ferdy Sambo (Tangkapan Layar/Kompastv)
Adzan Romer jadi saksi terdakwa Ferdy Sambo (Tangkapan Layar/Kompastv)


KONTEKS.CO.ID - Sidang kasus Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dievaluasi. Khususnya mekanisme peliputan sidang apakah bisa disiarkan langsung atau tidak. Sebab terkait dengan pembuktian jaksa.





"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak," kata Ketut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 16 November 2022.





Ketut mengatakan, dalam aturan KUHAP ada larangan saksi saling mempengaruhi.





"Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," kata Ketut.





Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.





Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi.





"Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," imbuhnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X