• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Terima Tiga SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Siapa Tersangkanya?

Photo Author
- Rabu, 16 November 2022 | 18:25 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum)
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum)



Ia menambahkan, dalam kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, PPNS BPOM mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan.





“Biasanya setelah ada penetapan tersangka baru nanti ada tahap I berkas perkara,” kata dia. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X