Ia menambahkan, dalam kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, PPNS BPOM mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan.
“Biasanya setelah ada penetapan tersangka baru nanti ada tahap I berkas perkara,” kata dia. ***
Ia menambahkan, dalam kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, PPNS BPOM mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan.
“Biasanya setelah ada penetapan tersangka baru nanti ada tahap I berkas perkara,” kata dia. ***