• Senin, 22 Desember 2025

Cari Bukti Gratifikasi dan Suap, Rumah dan Apartemen Lukas Enembe di Jakarta Diacak-acak KPK

Photo Author
- Jumat, 11 November 2022 | 12:30 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi VP PT Summarecon Agung dilakukan pada pekan lalu (Dok. KPK)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi VP PT Summarecon Agung dilakukan pada pekan lalu (Dok. KPK)


KONTEKS.CO.ID - Rumah dan apartemen tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe di Jakarta digeledah tim penyidik KPK.





Penggeledahan apartemen dan rumah Lukas Enembe di Jakarta bertujuan mencari bukti tambahan kasus suap dan gratifikasi gubernur Papua.





"Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE (Lukas Enembe) dan sebuah apartemen," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 10 November 2022.





Ali mengatakan, saat melakukan penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.





"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," kata Ali.





Ali mengatakan, barang bukti itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.





"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk," tutup Ali.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X