Guspardi menjelaskan, pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
Menurutnya apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Sementara itu, berdasarkan laporan tahap pra-finalisasi, data tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Mereka terdata di 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, dengan meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Data seluruh daerah harus diselesaikan dan disinkronisasi dengan data BKN.***