KONTEKS.CO.ID - Testimoni mantan anggota polisi Ismail Bolong soal aliran uang tambang ilegal ke petinggi Bareskrim Polri mendapat tanggapan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Diketahui, kasus keterlibatan anggota Polri di penambangan ilegal ini sudah ditangani Propam Polri. Dalam testimoni awal Ismail Bolong sudah diperiksa Propam Polri.
Meskipun akhirnya Ismail Bolong meralat soal setorang uang tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kasus Ismail Bolong sebenarnya sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri.
Bahkan Kadiv Propam Polri saat itu masih Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan fakta-fakta dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.