• Senin, 22 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Lakukan Bersih-bersih Jajaran Terlibat Tambang Ilegal

Photo Author
- Rabu, 9 November 2022 | 09:29 WIB
Tampak tangkapan layar video Ismail Bolong yang viral karena mengaku testimoninya terkait setoran uang tambang ilegal Rp6 miliar ke Kabareskrim dibuat atas tekanan elite Polri lainnya. Foto: Tangkapan layar video viral
Tampak tangkapan layar video Ismail Bolong yang viral karena mengaku testimoninya terkait setoran uang tambang ilegal Rp6 miliar ke Kabareskrim dibuat atas tekanan elite Polri lainnya. Foto: Tangkapan layar video viral


KONTEKS.CO.ID - Testimoni Ismail Bolong soal setoran dari tambang ilegal ke pejabat tinggi Kepolisian menegaskan mafia tambang nyata. Meskipun belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi.





Apalagi beberapa hari terakhir publik juga dihebohkan munculnya bagan mafia tambang yang menjelaskan siapa pejabat tinggi kepolisian yang bermain.





Publik prihatin. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) yang beranggotakan para akademisi dan aktivis menuntut reformasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).





"Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, karena keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal,” kata Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman, dalam rilisnya dikutip Rabu 9 November 2022.





Tuntutan ini muncul karena adanya video pengakuan mantan polisi Ismail Bolong tentang kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya.





Ismail Bolong yang pernah bertugas di Polresta Samarinda mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hasil kejahatan yang juga ia sebut dialirkan ke beberapa pihak. Di antara nama yang ia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang.





“Pengakuan Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” kata Castro, panggilan akrab Hamzah, doktor di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X