"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu," kata Farman.
Polisi belum mengungkap status hubungan keduanya. Sementara, untuk bukti kebaya merah terbakar saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Keduanya terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***