KONTEKS.CO.ID – Pemerintah telah resmi menyetop siaran TV analog melalui program Analog Switch Off (ASO) di 222 wilayah Indonesia, termasuk di Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022 pukul 00.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran TV dapat menggunakan set top box (STB). Berikut cara mendapatkan STB gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lengkap dengan cara pakainya.
Bantuan STB gratis bagi warga berkategori miskin itu diberikan agar program migrasi siaran TV analog ke TV digital berjalan lancar.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM, namun tak kunjung mendapatkan STB gratis hingga tanggal 2 November 2022, Kominfo telah membuka posko pengajuan mandiri melalui laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Berikit cara mendapatkan dapat STB gratis dari Kominfo serta syarat dan langkah-langkahnya:
- Memiliki e-KTP
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Lokasi rumah berada di cakupan wilayah siaran televisi yang terdampak ASO.
Usai syarat tersebut terpenuhi, masyarakat yang masuk kategori RTM, dapat melakukan pengajuan mandiri untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo.
Berikut ini langkah-langkahnya: