KONTEKS.CO.ID - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino akan menjalani masa hukuman empat tahun penjara di Lapas Cipinang, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino. RJ Lino merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit "quayside container crane" (QCC) tahun 2010 dan telah divonis empat tahun penjara.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 4 November 2022.
RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.
KPK sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa RJ Lino. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.
RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.