• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tahan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara terkait Korupsi Proyek Gereja Kingmi

Photo Author
- Rabu, 2 November 2022 | 21:30 WIB
Penyidik KPK periksa saksi di Gedung KPK (Fot: Ist)
Penyidik KPK periksa saksi di Gedung KPK (Fot: Ist)



Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah EO, lalu memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.





EO yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.





Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, EO menawarkan proyek ini kepada TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.





Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.





Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.





Berikutnya, EO memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.





Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.





Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X