• Senin, 22 Desember 2025

Biaya SIM Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Penerbitan

Photo Author
- Rabu, 2 November 2022 | 20:06 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru (Ilustrasi Konteks.co.id/Jimmy Radjah)
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru (Ilustrasi Konteks.co.id/Jimmy Radjah)




d. SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh) tahun





e. SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun





f. SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun





g. SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun.





  1. Administrasi lengkap
  2. Lulus tes kesehatan
  3. Lulus ujian




Dokumen pembuatan SIM





  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak




Dokumen penerbitan SIM





  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik
  2. Mengunggah: pas foto, foto e-KTP, foto paspor, foto kartu izin tinggal tetap, foto tanda tangan
  3. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  4. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.




Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center pelayanan dan pengaduan 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X