Sementara itu, terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram itu.
Dengan demikian, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Listyo Sigit juga meminta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun harga pembuatan SIM sesuai ketentuan, serta larangan pembuatan SIM melalui calo.
Syarat pembuatan SIM
- Usia:
a. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI minimal 17 (tujuh belas) tahun
b. SIM CI minimal 18 (delapan belas) tahun
c. SIM CII 19 (sembilan belas) tahun