"Majelis menunda persidangan sampai dengan Senin, 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 1 November 2022.
Diketahui bahwa pemohon, Bambang Tri, menyerahkan permohonan pencabutan pada 28 Oktober lalu, sidang lanjutan gugatan itu tetap dibuka karena telah diagendakan pada sidang selanjutnya. Kemudian hakim akan memberi penetapan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikabulkan.***