KONTEKS.CO.ID - Pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang tengah disidik KPK dijadwal ulang.
Kedua saksi diperiksa di Gedung KPK. Mereka adalah ASN Kementerian Keuangan/ahli pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah dan Ariadi selaku wiraswasta.
"Achmad Zikrulah, informasi yang kami terima, saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Senin (7/11)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Saksi Achmad akan diperiksa dalam kapasitas sebagai ahli dan diminta untuk menerangkan terkait aturan-aturan dari proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Saksi Ariadi tidak hadir dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk juga dijadwal ulang," tambah Ali.
KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, yaitu wiraswasta/mantan pimpinan cabang PT Mandala Prima Konsultan Jemmy Sapakoly, Gustaf Urbanus Patandianan dari pihak swasta/Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, dan pihak swasta/buruh harian lepas bernama Kadir.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO (Eltinus Omeleng). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.