KONTEKS.CO.ID - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pemberhentian siaran televisi analog atau analog switch off tetap dilakukan pada Rabu, 2 November 2022.
Keputusan ini telah sesuai dengan undang-undang Pasal 72 Nomor 11 tahun 2022 tentang Cita Kerja yang mengubah Undang-undang Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran.
Saat menghadiri peringatan Hari Santri pada Minggu, 31 Oktober 2022, Wapres Ma’ruf mengatakan, Analog Switch Off (ASO) sudah tidak perlu lagi ada penundaan.
Menurutnya, siaran televisi di Indonesia yang saat ini telah teringgal dari negara lain, harus sudah dapat dipastikan berada pada posisi yang sama dengan negara-negara lain dengan dimulainya program tv digital ini.
“Saya kira memang sudah harus. Sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres menambahkan, sejauh ini pemerintah melalui kementrian Kominfo telah melakukan sosialisasi yang berkala melalui banyak iklan-iklan, sehigga perlu secapatnya siaran analog ditiadakan.
Walaupun ASO diberlakukan pada tanggal 2 November 2022, tapi masih banyak set-top-box (STB) yang belum semua didistribusikan oleh beberapa stasiun TV swasta.