• Senin, 22 Desember 2025

Bintang Kejora Berkibar Saat Jasad Filep Karma Dibawa Pulang

Photo Author
- Selasa, 1 November 2022 | 15:34 WIB
Bendera Bintang Kejora saat arak-arakan jasad Filep Karma. (Dok:FB)
Bendera Bintang Kejora saat arak-arakan jasad Filep Karma. (Dok:FB)


KONTEKS.CO.ID - Ratusan rakyat Papua mengantar jenazah almarhum aktivis politik Papua Merdeka, Filep Karma, dari Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja ke kediaman di Dok V, Jayapura Kota, Selasa, 1 November 2022. 





Jasad Filep Karma ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di Pantai Base-G, pada pukul 05.00 WITA. Saat ditemukan oleh warga Deplat Kiri, dia masih mengenakan pakaian menyelam warna biru.





-
Filep Karma, salah seorang aktivis kemerdekaan Papua ditemukan meninggal dunia. (Dok: FB)




Dari ratusan warga yang mengiringi kepulangan jasad Filep Karma, ada saja yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Iring-iringan warga mendapat pengawalan ketat dari personel Kepolisian yang telah pagi sudah mengantisipasi akan adanya konsentrasi massa.





-
Bendera Bintang Kejora saat arak-arakan jasad Filep Karma. (Dok:FB)




Tidak sedikit dari warga yang mendokumentasikan kepulangan jasad Filep Karma. Bahkan ada saja melakukan siaran langsung melalui sosial media mereka.





Filep Karma, adalah mantan tahanan politik Papua, karena protes damai pada 1998-1999 dan 2004-2015, di penjara Abepura, Jayapura. Dia adalah salah satu aktivis yang selalu melakukan kampanye kepada internasional untuk kemerdekaan Papua. 





Pada 12 Desember 2021, Filep Karma juga hilang selama sekitar 18 jam setelah dia menyelam. Dia dikabarkan hilang dari sekitar pukul 11 pagi sampai pukul 7 malam. Dia tertidur di pantai dan kemudian berjalan sampai dia menemukan sebuah desa kecil sekitar pukul  07.00 WITA.





-
Bendera Bintang Kejora saat arak-arakan jasad Filep Karma. (Dok:FB)




Filep Karma saat ini dianggap sebagai  pahlawan hak asasi manusia oleh masyarakat Papua. Dia konsisten melakukan protes tentang diskriminasi, pembunuhan, dan marginalisasi Orang Asli Papua. 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X