KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah angkat bicara terkait rencana penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan ASN memperhatikan masa kerja. Karena tenaga honorer yang telah bekerja belasan tahun tidak bisa disamaratakan dengan tenaga honorer yang baru bekerja.
Ia berharap, merit sistem yang digunakan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diterjemahkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 dapat memfasilitasi para honorer yang telah bekerja belasan tahun.
"Dengan sistem merit kita bisa gunakan untuk honorer yang sudah berumur. Karena kalau sekarang mereka ikut ujian disamaratakan dengan yang baru-baru, mereke pasti kalah. Jadi, dengan sistem merit kita bisa mengevaluasi kembali," kata Dian melalui keterangan tertulis, Senin 31 Oktober 2022.
Politisi PAN ini juga menolak rencana pemerintah terkait rencana outsourcing tenaga honorer.
“Saya masih kurang sepakat dengan outsourcing. Pengeluaran yang pasti untuk tenaga honorer ini, kenapa harus di-outsourcing-kan? Sedangkan kalau outsourcing akan dipotong dengan administrasi dan negara akan mengeluarkan tambahan biaya lagi,” paparnya.
Menurutnya, bila memang pemerintah memiliki anggaran lebih, sebaiknya langsung didistribusikan untuk tenaga honorer saja.
"Jadi, kalau menurut saya ketika negara sudah mengeluarkan uang melalui APBN, kenapa tidak langsung ke mereka (tenaga honorer) ini? Kan jika tidak ada potongan, berarti ada kelebihan uang yang bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian," ujarnya.