Lantaran tercium bau busuk menyengat, H akhirnya mengakui dirinya telah menghabisi nyawa JS dan hendak meminta IK membantunya membuang jasad korban.
"Dia meminta tolong IK untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp10 Juta," kata Hengki.
IK yang menyetujui permintaan tersebut langsung membawa jasad JS turun melalui tangga darurat menuju area parkir kendaraan.
Sebelum dibuang, jasad korban terlebih dahulu dibungkus selimut dan dimasukkan ke mobil menuju lokasi pembuangan. Di perjalanan, H dan IK sepakat membuang jasad JS di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Di lokasi itu lah, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang sedang membersihkan saluran air menemukan jasad JS, pada Jumat 14 Oktober 2022.
Polisi yang bergerak, kemudian berhasil menangkap H dan IK pada Rabu, 19 Oktober 2022.***