• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penggelapan Dana Yayasan ACT Segera Diadili

Photo Author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:55 WIB



Perkara ini berawal saat kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing.





Pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat, namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.





Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut, masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing.





Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138, 54 miliar.





Namun tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X