KONTEKS.CO.ID - Keluarga korban kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali membuat laporan ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Ombudsman.
Pasalnya, upaya penyelesaian kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu tak kunjung selesai dan hanya jalan di tempat.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya kini sedang membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk tim independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” ujar Teten Masduki, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.
Pihak KemenkopUKM menyebutkan, sejak kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kepolisian disebut telah menahan empat terduga yang melakukan pelecehan seksual.
Namun, kasus itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.