KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi seluruhnya," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Mejelis hakim beralasan setelah menimbang, alasan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas tidak dapat diterima.
Dalam putusan sela tersebut, hakim juga memerintahkan JPU kasus terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Putri Chandrawathi di persidangan berikutnya," kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi Ferdy Sambo.
Hakim meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang telah bersaksi atas terdakwa Bharada E pada Selasa 25 Oktober 2022.