• Senin, 22 Desember 2025

Puan Dorong Pembentukan Satgas Kekerasan Seksual Instansi Negara

Photo Author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:00 WIB


KONTEKS.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) kekerasan seksual terhadap perempuan terutama di institusi negara. Usulan ini disampaikan setelah ia menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi, seperti kasus kekerasan kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian.





“Siapa pun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata Puan, melalui keterangan tertulis, Rabu 26 Oktober 2022.





Selain itu, Ketua DPP PDIP ini mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. karena saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).





“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” jelasnya.





Puan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Untuk pemulihan dan pendampingan hukum serta menjamin seluruh hak korban kekerasan seksual.





“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.





Puan juga mendesak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X