• Senin, 22 Desember 2025

Ombudsman Minta Kasus Gagal Ginjal Jadi KLB, Sentil Kemenkes dan BPOM

Photo Author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Dok: Ombudsman)
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Dok: Ombudsman)


KONTEKS.CO.ID - Ombudsman RI mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk mencegah peningkatan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau peristiwa gagal ginjal akut pada anak. 





Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah perlu tegas karena lonjakan kasus gagal ginjal akut pada Anak. Penetapan KLB diharapkan mampu mengatasi hal ini.





"Memang dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat," ujar Robert dalam Konferensi Pers secara daring di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.  





Ditambahkan Robert, kasus gagal ginjal akut pada anak merupakan darurat kesehatan. Karena itu, penanganannya harus terpadu, dan perlu segera ditetapkan menjadi status KLB. 





Dengan penetapan KLB, penanganan masalah ini bakal lebih terkoordinasi dengan baik. Selain itu, perlu segera dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini. 





Menurut Robert, dengan status KLB, maka dapat terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 





"Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," katanya.  


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X