• Senin, 22 Desember 2025

KPK Pastikan Proses Hukum Lukas Enembe Sesuai Ketentuan

Photo Author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:11 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan oleh dokter pribadinya.
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan oleh dokter pribadinya.


KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik KPK bersama Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera berangkat ke Papua untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.





KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas hingga kini belum pernah dilakukan pemeriksaan.





Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe di Papua oleh Tim IDI setelah KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.





"Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.





Alex menegaskan bakwa kedatangan Tim IDI dan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.





"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan memeriksanya sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata dia.





Alex menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,maka penyidik akan datang ke tempat kediamannya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X