• Senin, 22 Desember 2025

Komisi II Ingatkan Pj Kepala Daerah Tidak Lakukan Manuver Politik Jelang Pemilu

Photo Author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 11:58 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP, Rabu (31/8/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP, Rabu (31/8/2022).


KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah untuk tidak melakukan manuver politik menjelang Pemilu Serentak 2024. Ia meminta para Pj fokus untuk menjalankan tugas dan wewenang di daerah masing masing.





“Jangan sampai ada penjabat kepala daerah yang justru ikut serta bermain secara politis, sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan,” kata Agung, Senin 24 Oktober 2022.





Politikus partai Golkar ini menambahkan, untuk itu diperlukan peran serta masyarakat untuk mengawal dan mengawasi kinerja para Pj Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh daerah Indonesia.





“Kami, Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat, lantaran mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang,” ujarnya.





Agung menegaskan, Pj kepala daerah yang ditunjuk sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur. Pj Kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah, agar pelaksanaan Pilkada lancar dan pembangunan tetap berjalan lancar.





“Jika kinerja Pj Kepala daerah itu memang tidak baik, kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi,” tegasnya.





Agung juga mengingatkan, Pj Kepala daerah tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural yang ada di wilayahnya, bila tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X