KONTEKS.CO.ID - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menangani gangguan ginjal akut progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan gagal ginjal akut pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.
Dugaan terbesar penyebab gangguan ginjal akut tersebut karena pasien mengkonsumsi obat-obatan sirop yang tercemar senyawa kimia seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE, melebihi ambang batas aman yang diperbolehkan. Sebagaimana juga disampaikan WHO saat menemukan kasus serupa di Gambia, Afrika.
"Harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu Polri harus mengusut tuntas, jika benar terbukti melanggar peraturan, produsen obat sirop tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen dan penyidikan pada bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta peraturan perundangan terkait lainnya," ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebagai bentuk antisipasi, Kementerian Kesehatan RI telah merilis sekitar 102 daftar obat sirop yang memiliki kesamaan dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut.
Kementerian Kesehatan sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Sekaligus meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.