• Senin, 22 Desember 2025

Jumlah Obat Sirop yang Dilarang Beredar Bertambah Jadi 102

Photo Author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:38 WIB
Jumlah obat sirop yang dilarang beredar dan dikonsumsi demi mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius kini bertambah. Foto: Ist
Jumlah obat sirop yang dilarang beredar dan dikonsumsi demi mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius kini bertambah. Foto: Ist


KONTEKS.CO.ID - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan ratusan obat diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut misterius pada anak.





Dia mengatakan, dalam temuan Kemenkes ada 102 obat sirop diduga menyebabkan gangguan kesehatan pada anak. Sebelumnya disebutkan hanya 5 obat yang dilarang.





Catatan 102 obat sirop itu diumumkan setelah Kemenkes dan BPOM melakukan penelusuran terhadap pasien dan rumah sakit tempat penderita dirawat.





"102 obat ini adalah obat yang dikonsumsi anak-anak. Kami ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit," tutur Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.





"102 obat ini jangan diresepkan dahulu, catatan 102 masih konservatif. Serta lebih mengerucut dibandingkan seluruh obat sirop," ucap Budi.





Pemberitahuan ini bukan hanya guna pencegahan, tapi juga sekaligus mencabut larangan menggunakan seluruh obat sirop. Dengan demikian, pantangan mengkonsumsi hanya berlaku untuk 102 obat yang diyakini memiliki cemaran etilen glikol, dietilen glikol, serta ethylene glycol butyl ether ataupun EGBE secara berlebihan.





Untuk lebih jelasnya, ini daftar detail 102 obat sirop yang dilarang digunakan, dijual apotik, serta diresepkan oleh dokter:


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X