KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditujukan kepada Korlantas Polri.
Surat Telegram Kapolri ini tindak lanjut arahan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat lalu. Surat Telegram Kapolri ini ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dalam Surat Telegram Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual.
"Kapolri meminta jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi Surat Telegram Kapolri, dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
Kapolri juga meminta Korlantas memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik, mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Anggota Polantas juga diminta hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).
Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.