• Senin, 22 Desember 2025

Hambat UMKM, DPR Minta MUI Distribusikan Kewenangan Fatwa Halal ke Daerah

Photo Author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:30 WIB



Ia meyakini, jika fatwa MUI dapat dilakukan oleh MUI daerah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten, maka pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan memakan waktu yang lama.





“Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” paparnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X