• Senin, 22 Desember 2025

Chuck Putranto Simpan DVR CCTV Kasus Brigadir J tanpa Berita Acara Penyitaan

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:40 WIB
Terdakwa Chuck Putranto (Foto: Antara)
Terdakwa Chuck Putranto (Foto: Antara)



Sambo lantas disebut memerintahkan Chuck mengambil kembali DVR CCTV untuk disalin dan dilihat isinya.





"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SI ,MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, 'Siap Jenderal'," kata JPU lagi.





Mendengar perintah Sambo, Chuck segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan di mobil miliknya.





"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," kata JPU.





Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Chuck pun memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.





Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, dengan enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.





JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X