KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kompol Chuck Putranto ikut terlibat kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peran Chuck Putranto dibeber jaksa dalaam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Chuck Putranto menyimpan DVR CCTV yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Chuck menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, sehingga melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
"DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto SIK., begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," kata jaksa.
Chuck disebut sempat dimarahi Ferdy Sambo ketika dipanggil ke ruangan kerjanya, karena menyerahkan rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga tersebut ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penyerahan rekaman CCTV dilakukan Chuck saat menemui penyidik Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan sehari sebelumnya pada Minggu (10/7), terkait laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SIK MH katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Siap'," ujar jaksa pula.