• Senin, 22 Desember 2025

Zat Berbahaya EG dan DEG Ternyata Zat Pelarut Tambahan Obat yang Diizinkan BPOM

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:57 WIB
Penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak berhasil menekan jumlah pasien gagal ginjal akut. Foto: ec.europa.eu
Penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak berhasil menekan jumlah pasien gagal ginjal akut. Foto: ec.europa.eu


KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan sanksi bagi produsen obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Namun kenyataannya, dalam batas tertentu zat ini boleh digunakan.





Mengutip situs resmi BPOM, otoritas itu menegaskan obat sirup untuk anak yang disebutkan WHO terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.





Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia. "Hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tulis BPOM, dikutip KONTEKS.CO.ID, Rabu, 19 Oktober 2022.





BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, mereka telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.





"Namun EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," jelas BPOM.





Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.





BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pascapenggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X