Jaksa mengatakan seharusnya Agus tidak mengambil barang bukti tersebut.
"Semestinya terdakwa sebagai seorang Polisi tau akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi Kejadian Tindak Pidana dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.