Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Alvin Lim ditahan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Alvin Lim selama 4,5 tahun atas perkara pemalsuan dokumen.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 6 tahun penjara. Dan atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan banding.