KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan terdakwa Alvin Lim dalam kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life.
Jaksa menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa 18 Oktober 2022 malam.
"Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Penahanan terhadap Alvin Lim dilakukan jaksa setelah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022.
Adapun dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding.
"Menyatakan terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," tulis putusan.
Dalam amar putusan tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi kemudian menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alvin Lim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.