KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan ijasah palsu Presiden Joko Widodo atat Jokowi, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang harusnya diagenda pada pukul 10.00 WIB, baru digelar pada pukul 11.30 WIB. Sidang didapati massa yang menutut pengungkapan masalah ini. Mereka sempat gaduh karena berteriak-teriak dan meminta sidang transparan dan dapat mengungkap kebenaran.
“Pembohong tidak boleh memimpin negara. Kalau ijazah palsu, apalagi yang lain,” teriak massa di ruang sidang.
Sidang ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena pihak tergugat tidak hadir. Selain Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR dan Kemendikbudristek RI.
Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak lengkap. Sidang akan digelar kembali pada Senin, 31 Oktober 2022, atau dua pekan lagi.
Penggugat, Bambang Tri Mulyono tidak dapat hadir karena masih dalam penahanan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Egi Sudjana. Sementara tergugat yang hadir hanya untuk perwakilan KPU saja.
“Kita akan melengkapi kuasa dan juga kita akan melengkapi apa yang akan diminta majelis hakim, itu kita serahkan ke majelus hakim hukum acara tergugat penggugat bisa oleh kuasanya kita lihat nanti ya,” kata bagian hukum MPR, Muhamat Kurnia.