• Senin, 22 Desember 2025

Jaksa: Harusnya Bripka Ricky Rizal Bisa Selamatkan Nyawa Brigadir J

Photo Author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 22:00 WIB
terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf


KONTEKS.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.





Sidang dakwaan  terhadap Ricky Rizal dimulai saat terdakwa masuk ruang sidang pada pukul 20.30 WIB.





Pada awal pembacaan dakwaan, JPU mengatakan kalau RIcky Rizal seharusnya dapat mencegah niat jahat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang merupakakan atasanya, untuk merencanakan  pembunuhan terhadap Brigadir J.





“Bahwa rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk merampos nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren TIga No. 46 juga diketahui oleh saksi Putri Candrawathi. Namun, justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak terdakwa Ferdy Sambo,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





Jaksa penuntut menyampaikan, bahwa Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo, justru malah dengan sadar dan sengaja mengikuti skenario jahat untuk membunuh Brigadir J.





Tidak hanya itu, JPU manyampaikan hal serupa juga disayangkan terjadi kepada saksi Bhrada E, Putri Candrawathi dan juga Kuat Ma’ruf, yang ikut dalam rencana jahat itu.





“Mereka justru mengikuti skenario solasi mandiri, padahal terhadap saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf, jelas tidak melakukan test PCR . Sebab, keduanya akan kembali ke Magelang, tetapi justru ikut mendukung kehendak bersama terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Yosua Hutabarat,” ujar JPU.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X