KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama-sama dengan suaminya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau sering disebut Brigadir J.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, namun tidak mencegah terjadinya penembakan tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Menurut Jaksa, seharusnya sebagai Istri, Putri seharusnya mampu mengingatkan suaminya Ferdy Sambo agar tidak membunuh Brigadir J.
“Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” ujar jaksa.
Jaksa juga melihat Putri terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang oleh suaminya Ferddy Sambo yang hanya membela diri dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.