Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen kini sudah berganti menjadi pelaku usaha.
Adanya pergantian istilah produsen menjadi pelaku usaha, maka akan terjadi perubahan juga dalam pengertiannya.
Sehingga, produsen ini merupakan segala bentuk perusahaan, baik pemerintah kelola atau swasta yang menjalankan kegiatan produksi sebagai bentuk kegiatan usaha.
Tujuan Produsen
Berikut ini beberapa tujuan dari produsen, yaitu:
- Mengubah, membuat dan meningkatkan nilai dari sebuah produk atau jasa supaya bisa dimanfaatkan lebih baik lagi.
- Memenuhi kebutuhan konsumen dan masyarakat berupa barang atau jasa untuk kebutuhan sehari-harinya.
- Meningkatkan perekonomian negara, sehingga produksi barang dan jasa secara tidak langsung akan menguntungkan pihak negara.***