"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar," ujarnya.
Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sejak Jumat siang, 14 Oktober 2022.
“Kami sudah menetapkan TM sebagai tersangka narkoba per (Jumat) siang tadi,” kata Mukti Juharsa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memastikan jika Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga kasus narkoba dan sedang dalam penanganan tim dari Mabes Polri.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan. Dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo Sigit.
Selanjutnya, Listyo Sigit meminta Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya minta agar Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait. Untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman,” tegasnya.
Selain itu Sigit meminta Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses, terkait dengan penanganan kasus pidananya. Karena kasus penjualan Narkoba ini berada di wilayah Polda Metro Jaya.