• Senin, 22 Desember 2025

Irjen Teddy Minahasa dan Empat Anggota Polri Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Dok: Polri)
Irjen Teddy Minahasa (Dok: Polri)



"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar," ujarnya.





Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sejak Jumat siang, 14 Oktober 2022.





“Kami sudah menetapkan TM sebagai tersangka narkoba per (Jumat) siang tadi,” kata Mukti Juharsa.





Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memastikan jika Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga kasus narkoba dan sedang dalam penanganan tim dari Mabes Polri.





“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan. Dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo Sigit.





Selanjutnya, Listyo Sigit meminta Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.





“Saya minta agar Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait. Untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman,” tegasnya.





Selain itu Sigit meminta Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses, terkait dengan penanganan kasus pidananya. Karena kasus penjualan Narkoba ini berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X