Penyisihan barang bukti tersebut ternyata sudah sepengetahuan Kapolda Sumbar yang saat itu adalah Irjen Teddy Minahasa.
Fakta ini diterungkap juga atas pengakuan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Irjen Teddy Minahasa.
Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Divpropam Polri mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa ternyata yang mengawali perkenalan dengan bandar bernama Linda Pujiastuti.
Kemudian Irjen Teddy Minahasa memerintahkan agar AKBP Dody PN menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda.
Penjualan sebanyak 2 kilogram sabu itu dilakukan lantaran keuangan Linda yang terbatas. Dalam transaksi ini, terlibat pula Samsul Maarif alias Arief yang merupakan sprint 1 Linda dengan tugas mengantarkan uang kepada AKBP Dodi PN.
Atas perbuatannya Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.